Nama : Gita Dwi Saraswati
Kelas : 4KA04
NPM : 13113751
SOAL
:
1. Pengertian
dan pemahaman Etika
2. Pengertian
dan pemahaman profesi, profesionalisme dan kode etik professional
3. Modus-modus
kejahatan dalam teknologi informasi (jenis-jenis ancaman)
JAWAB
:
1. Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara
berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap dll. Dalam Kamus Bahasa Indonesia,
ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika antara lain Etika
sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang
menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak.
Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang
yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan
refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.
Dengan demikian etika adalah norma-norma sosial yang mengatur
perilaku manusia secara normatif tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang
tidak harus dilakukan, merupakan pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam
masyarakat. Norma-norma sosial tersebut dapat dikelompokkan dalam hal yaitu
norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Etiket hanya
berlaku pada pergaulan antar sesama, sedang etika berlaku kapan saja, dimana
saja, baik terhadap orang lain maupun sedang sendirian.
2. Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi
memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan
khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah
dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi
sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.
Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu
ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit
seperti itu. Hal inilah yang harus