Nama : Gita Dwi Saraswati
Kelas : 4KA04
NPM : 13113751
SOAL
:
1. Pengertian
dan pemahaman Etika
2. Pengertian
dan pemahaman profesi, profesionalisme dan kode etik professional
3. Modus-modus
kejahatan dalam teknologi informasi (jenis-jenis ancaman)
JAWAB
:
1. Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara
berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap dll. Dalam Kamus Bahasa Indonesia,
ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika antara lain Etika
sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang
menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak.
Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang
yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan
refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.
Dengan demikian etika adalah norma-norma sosial yang mengatur
perilaku manusia secara normatif tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang
tidak harus dilakukan, merupakan pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam
masyarakat. Norma-norma sosial tersebut dapat dikelompokkan dalam hal yaitu
norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Etiket hanya
berlaku pada pergaulan antar sesama, sedang etika berlaku kapan saja, dimana
saja, baik terhadap orang lain maupun sedang sendirian.
2. Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi
memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan
khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah
dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi
sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.
Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu
ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit
seperti itu. Hal inilah yang harus
diluruskan di masyarakat, karena hampir
semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Profesionalisme
adalah komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada
sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja,
setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam
profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam
mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta
sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.
Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter
yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
Kode
etik professional merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja (kalanggan sosial).
Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
3. Modus
kejahatan dalam system informasi adalah
a) Serangan Pasif
Termasuk di dalamnya analisa
trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi,
menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password).
Bagi hacker, menangkap secara pasif
data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan
pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.
b) Serangan Aktif
Tipe serangan ini berupaya membongkar
sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious
code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk
penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit,
penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi
jarak jauh. Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga
denial-of-service, atau modifikasi data.
c) Serangan jarak dekat
Dalam jenis serangan ini, hacker
secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas
infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok
akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan
masuk ke lokasi secara tidak sah.
d) Orang dalam
Serangan oleh orang di dalam
organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan
sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi
untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang
tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud
jahat dalam tipe serangan ini.
e) Serangan distribusi
Tujuan
serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat
produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam
serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah
keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.
Referensi
:
https://makalah-update.blogspot.co.id/2013/02/pengertian-dan-pemahaman-etika-dan.html
http://numpanglewat-hanggoro.blogspot.co.id/2013/04/jenis-jenis-ancaman-melalui-teknologi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar