1. Jelaskan pengertian dari Peraturan dan Regulasi!
2. Tuliskan UU yang menjelaskan tentang Hak Cipta!
3. Jelaskan UU no.36
4. Jelaskan pendapat saudara/i mengenai keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi!
Jawab :
1. Peraturan adalah patokan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkup / Organisasi tertentu yang jika melanggar akan dikenakan hukuman / sangsi. Peraturan merupakan perangkat yang berisi patokan dan ketentuan untuk dijadikan pedoman yang merupakan hasil dari keputusan yang telah disepakati dalam suatu organisasi yang bersifat mengikat, membatasi dan mengatur dan harus ditaati serta harus dilakukan untuk menghindari sangsi dengan tujuan menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kenyamanan.
Regulasi dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah suatu
peraturan. Secara lebih lengkap, regulasi merupkan cara untuk mengendalikan
manusia atau masyarakat dengan suatu aturan atau pembatasan tertentu. Penerapan
regulasi bisa dilakukan dengan berbagai macam bentuk, yakni pembatasan hukum yang
diberikan oleh pemerintah, regulasi oleh suatu perusahaan, dsb. Peraturan tersebut
bisa berupa peraturan yang mengikat suatu kelompok, lembaga atau organisasi
untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat,
dana bersosialisasi. Peraturan dengan regulasi saling terkait, biasanya dalam
bisnis dan perekonomian dsb.
Menimbang
:
a. bahwa Indonesia adalah negara
yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di
bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan
perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari
keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi
anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan
intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan
pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang
perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan
peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan
kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan
pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu
untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak