1. Jelaskan pengertian dari Peraturan dan Regulasi!
2. Tuliskan UU yang menjelaskan tentang Hak Cipta!
3. Jelaskan UU no.36
4. Jelaskan pendapat saudara/i mengenai keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi!
Jawab :
1. Peraturan adalah patokan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkup / Organisasi tertentu yang jika melanggar akan dikenakan hukuman / sangsi. Peraturan merupakan perangkat yang berisi patokan dan ketentuan untuk dijadikan pedoman yang merupakan hasil dari keputusan yang telah disepakati dalam suatu organisasi yang bersifat mengikat, membatasi dan mengatur dan harus ditaati serta harus dilakukan untuk menghindari sangsi dengan tujuan menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kenyamanan.
Regulasi dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah suatu
peraturan. Secara lebih lengkap, regulasi merupkan cara untuk mengendalikan
manusia atau masyarakat dengan suatu aturan atau pembatasan tertentu. Penerapan
regulasi bisa dilakukan dengan berbagai macam bentuk, yakni pembatasan hukum yang
diberikan oleh pemerintah, regulasi oleh suatu perusahaan, dsb. Peraturan tersebut
bisa berupa peraturan yang mengikat suatu kelompok, lembaga atau organisasi
untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat,
dana bersosialisasi. Peraturan dengan regulasi saling terkait, biasanya dalam
bisnis dan perekonomian dsb.
Menimbang
:
a. bahwa Indonesia adalah negara
yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di
bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan
perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari
keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi
anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan
intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan
pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang
perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan
peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan
kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan
pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu
untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan
Undang-undang tentang Hak Cipta;
Mengingat
:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3. Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang
mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan,
penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan
pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat
untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan
penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang
dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36
TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
1. Sejak diundangkannya
Undang-undang Nomor 3 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan
penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan
strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan
pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan
pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan
nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar
bangsa.
2. Perubahan lingkungan
global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat
mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi
yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi,
termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga
dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi
nasional.
3. Penyesuaian dalam
penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan
nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan
telekomunikasi, penquasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif
dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat
4. Perkembangan
teknologi telekomunikasi di tingkat internasional yang diikuti dengan
peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas perdagangan, yang
memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong terjadinya berbagai
kesepakatan multilateral.
5. Sebagai negara
yang aktif dalam membina hubungan antarnegara atas dasar kepentingan nasional,
keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kesepakatan multilateral menimbulkan
berbagai konsekuensi yang harus dihadapi dan diikuti. Sejak penandatanganan
General Agreement on Trade and Services (GATS) di Marrakesh, Maroko, pada
tanggal 15 April 1994, yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1994, penyelenggaraan telekomunikasi nasional menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari sistem perdagangan global.
https://bayuarsadinata.wordpress.com/2015/07/16/peraturan-adalah-2/
http://dilihatya.com/2975/pengertian-regulasi-menurut-para-ahli-adalah
http://kpi.go.id/old/download/regulasi/UU%20No.%2036%20Tahun%201999%20tentang%20Telekomunikasi.pdf
http://kpi.go.id/old/download/regulasi/UU%20No.%2019%20Tahun%202002%20tentang%20Hak%20Cipta.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar