Kamis, 25 Mei 2017

Etika dan Profesionalisme TSI Tugas ke 3

Soal :

1. Jelaskan pengertian dari Peraturan dan Regulasi!
2. Tuliskan UU yang menjelaskan tentang Hak Cipta!
3. Jelaskan UU no.36
4. Jelaskan pendapat saudara/i mengenai keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi!

Jawab :

1. Peraturan adalah patokan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkup / Organisasi tertentu yang jika melanggar akan dikenakan hukuman / sangsi. Peraturan merupakan perangkat yang berisi patokan dan ketentuan untuk dijadikan pedoman yang merupakan hasil dari keputusan yang telah disepakati dalam suatu organisasi yang bersifat mengikat, membatasi dan mengatur dan harus ditaati serta harus dilakukan untuk menghindari sangsi dengan tujuan menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kenyamanan.

Regulasi dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah suatu peraturan. Secara lebih lengkap, regulasi merupkan cara untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan suatu aturan atau pembatasan tertentu. Penerapan regulasi bisa dilakukan dengan berbagai macam bentuk, yakni pembatasan hukum yang diberikan oleh pemerintah, regulasi oleh suatu perusahaan, dsb. Peraturan tersebut bisa berupa peraturan yang mengikat suatu kelompok, lembaga atau organisasi untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dana bersosialisasi. Peraturan dengan regulasi saling terkait, biasanya dalam bisnis dan perekonomian dsb.

2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.       bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.      bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c.       bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d.      bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta;

Mengingat :
1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

3. Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
1. Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
2. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
3. Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penquasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat
4. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong terjadinya berbagai kesepakatan multilateral.
5. Sebagai negara yang aktif dalam membina hubungan antarnegara atas dasar kepentingan nasional, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kesepakatan multilateral menimbulkan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi dan diikuti. Sejak penandatanganan General Agreement on Trade and Services (GATS) di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 15 April 1994, yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, penyelenggaraan telekomunikasi nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perdagangan global.

4. Menurut saya, berdasarkan UU telekomunikasi yang salah satunya bertujuan untuk mempermudah komunikasi antar masyarakat memiliki banyak sekali keuntungan. Salah satunya adalah untuk menghubungkan masyarakat yang berbeda kota, pulau, bahkan Negara. Apalagi di zaman  digital ini, masyarakat mudah sekali mendapatkan berita melalui teknologi yang sudah amat sangat berkembang secara pesat. Dengan mudahnya masyarakat mendapatkan berita, tidak menutup kemungkinan ada beberapa oknum jahat yang tidak takut dengan hukum menyebarkan berita Hoax (berita yang tidak sesuai dengan fakta). Berita Hoax ini sendiri disebar luaskan hanya demi kepentingan golongan tertentu. Bahkan pemerintah juga masih sulit untuk mengawasi perkembangan bidang TI yang semakin pesat seiring berjalannya waktu,  dan juga masih banyak masyarakat yang dirugikan dengan adanya berita Hoax tersebut. Maka dari itu meskipun banyak manfaat dari berkembangnya bidang TI, kita sebagai pengguna harus bijak dalam penggunaannya, sebelum membaca dan mempercayai berita, cari dulu sumber yang paling akurat agar tidak terpengaruh dengan banyaknya berita hoax yang makin marak beredar.


https://bayuarsadinata.wordpress.com/2015/07/16/peraturan-adalah-2/
http://dilihatya.com/2975/pengertian-regulasi-menurut-para-ahli-adalah
http://kpi.go.id/old/download/regulasi/UU%20No.%2036%20Tahun%201999%20tentang%20Telekomunikasi.pdf
http://kpi.go.id/old/download/regulasi/UU%20No.%2019%20Tahun%202002%20tentang%20Hak%20Cipta.pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar