Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Banyak hal yang bisa
dilakukan para pemuda pemudi Karang Taruna untuk menyumbangkan hal besar
dimulai dari hal kecil, seperti :
- Melatih berorganisasi yang kompak dan sehat, ajang silaturahmi.
- Mengadakan kegiatan Kerja bakti kebersihan dan penataan lingkungan setiap Minggu pagi.
- Menggalakkan penanaman apotik hidup dan warung hidup di setiap halaman rumah warga.
- Mengadakan jadwal pengajian dan olahraga bersama
- Mengadakan lomba hal hal positif
- Mengadakan sekolah gratis untuk anak prasekolah yang tidak mampu
- Mendirikan perpustakaan sederhana
- Setiap tahun diadakan acara wisata
Dan masih banyak lagi, bukankah apabila kita mengerjakan
sesuatu dengan ikhlas dan senang hati semua hal sederhana itu bisa sangat
menyenangkan, karena dapat bermanfaat untuk diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu apabila para pemuda pemudi dapat melakukan kegiatan Karang Taruna yang baik dan tepat, akan membantu pemerintah dalam memajukan dan menata kondisi lingkungan dan mental rakyat Indonesia ke arah yang lebih baik dan selalu terpacu untuk berpikir apa yang harus kita lakukan untuk hal yang berguna.
Kegiatan ini bermanfaat pula untuk melatih agar sifat individualistis tidak tertanam kuat, karena kalau hal itu sudah tertanam kuat akan mengakibatkan sifat egois dan mementingkan diri sendiri, kegiatan ini tak kalah menyenangkan jika dapat menyikapi secara tepat.
Karang Taruna berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang berarti remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir
sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di
kampung melayu tahun 1960 dan secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26
September 1960, yang merupakan "organisasi sosial wadah pengembangan
generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau kominitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang
usaha kesejahteraan sosial"(lihat Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HIK/2005).Selain itu apabila para pemuda pemudi dapat melakukan kegiatan Karang Taruna yang baik dan tepat, akan membantu pemerintah dalam memajukan dan menata kondisi lingkungan dan mental rakyat Indonesia ke arah yang lebih baik dan selalu terpacu untuk berpikir apa yang harus kita lakukan untuk hal yang berguna.
Kegiatan ini bermanfaat pula untuk melatih agar sifat individualistis tidak tertanam kuat, karena kalau hal itu sudah tertanam kuat akan mengakibatkan sifat egois dan mementingkan diri sendiri, kegiatan ini tak kalah menyenangkan jika dapat menyikapi secara tepat.
Karang Taruna berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang berarti remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir
Selain itu karang taruna memiliki beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut,antara lain dibawah ini :
- Visi dan Misi
- Landasan Hukum
- Keanggotaan Karang Taruna
- Struktur Organisasi
- Identitas Karang Taruna
- Tujuan, dan Fungsi Karang Taruna
- Tugas Pokok
Landasan hukum Karang
taruna
- Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
- Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
- Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
- Permensos RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 27 Juli 2005.
- Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
Keanggotaan Karang
Taruna
- Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
- Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Dapat membaca dan menulis.
- Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
- Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.g. Berumur 17 tahun sampai 45 tahun.
Untuk mendayagunakan
pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang
Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan
Karang Taruna yang mana bentuk dari Forum tersebut adalah :
- Temu Karya.
- Rapat Kerja.
- Rapat Pimpinan.
- Rapat Pengurus Pleno.
- Rapat Konsultasi.
- Rapat Pengurus Harian
Karang Taruna dapat
memiliki identitas lambang, bendera, panji yang telah ditetapkan dalam
keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XII/1982 dan lagu mars dan hymne.
Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas
resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
Struktur Organisasi
Karang Taruna
Adapun struktur
organisasi tersebut sebagai berikut:
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil Bendahara;
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
- Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Bidang Kelompok Usaha Bersama;
- Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
- Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
- Bidang Lingkungan Hidup;
- Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan;
TUJUAN DAN FUNGSI KARANG
TARUNA
Sesuai Pedoman Dasar
Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda
di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak
dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna
diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Tujuan Karang Taruna
Tujuan Karang Taruna
adalah :
- Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
- Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
- Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
- Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
FUNGSI KARANG TARUNA
Setiap Karang Taruna
melaksanakan fungsi :
- Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
- Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Tugas Pokok Karang
Taruna
Karang Taruna memiliki
tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk
menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca
rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan
dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas
pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
- Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
- Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
- Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
Mekanisme Kerja
Pengurus Karang Taruna
desa/kelurahan melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan
sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja
lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Karang Taruna
dalam mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama
pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai langkahlangkah dalam
proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna
yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup
pentahapan antara lain :
- Pendataan potensi/Sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial;
- Perencanaan program;
- Sosialisasi program-program yang direncanakan;
- Pelaksanaan program;
- Pemantauan dan evaluasi;
- Pencatatan dan pelaporan.
Mekanisme kerja
(langkah) guna melaksanakan pentahapan tersebut ditempuh melalui :
- Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
- Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
- Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut;
- Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana memperolehnya;
- Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi;
- Pelaksanaannya bagaimana;
- Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
- Pertemuan kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya.
Operasionalisasi tugas
pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan sosial
yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan instansi
sosial sebagai pembina fungsional.
Program Karang Taruna
I.
Bidang Pendidikan Dan Pelatihan
A. Bidang Pendidikan
1.
Memfasilitasi pendidikan bagi siswa tidak mampu
2.
Memberikan Fasilitas Siswa Yang berprestasi
3.
Memberikan kemudahan Bagi pengurus dan Anggota Karang Taruna Untuk
mendapatkan pendidikan
B. Bidang Pelatihan Dan
Penyuluhan
1.
Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Komputer
2.
Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Elektronik
3.
Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Menjahit Dan Tata Busana
4.
Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Tekhnisi Roda Dua dan empat
5.
Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Tata Boga
6.
Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Las Listrik dan Karbit
7.
Mengadakan penyuluhan Narkoba dan Hukum
II.
Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
1.
Menyelenggarakan Sunnatan Massal
2.
Membantu Masyarakat Dalam Bidang kesehatan
3.
Membatu masyarakat dalam masalah social
4. Melaksanakan kegiatan yang
dibutuhkan masyarakat
III.
Bidang Pengabdian Masyarakat
- Melaksnakan Gotong Royong Untuk Kebersihan lingkungan Desa
- Melaksanakan Kegiatan kebersihan lingkungan
IV.
Bidang Keuangan Dan Kewirausahaan
A. Bidang Keuangan
1.
Pembentukan Baitul Mall Wattamwil ( BMT) Dan Koperasi Pemuda Karang Taruna
B. Kewira Usahaan
1.
Membuat Usaha Bengkel Las bekerja sama pihak lain
2.
Membuat pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM)
3.
Membuat Usaha Cucian Mobil dan Motor
4.
Pembentukan Kelompok Taruna Tani
5.
Membuka usaha – Usaha :
· Pertanian
· Perkebunan
· Perikanan
· Peternakan
V.
Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental
1.
Pembentukan Pengajian pemuda Karang Taruna
2.
Peringatan Hari Besar Islam ( PHBI)
3.
Peringatan Hari Besar Nasional ( PHBN)
4.
Mengadakan Didikan Subuh untuk anak-anak setiap pagi minggu
5.
Meyamarakkan Bulan Suci Ramadhan
VI.
Bidang Olahraga Dan Seni Budaya
A. Bidang Olahraga
1.
Pembentukan Club Olahraga :
· Bola Kaki
· Volly Ball
· Bulu Tangkis
· Tennis Meja
· Takraw
2.
Mengadakan Turnamen OLahraga pada Harlah (Hari Lahir) Karang Tarunan Pada
Tanggal 20 April setiap Tahun
3.
Mengadakan Turnamen Olahraga Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia
4.
Meng”Olah Raga”kan masyarakat Memasyarakatkan Olah raga dan membimbing bagi
Anak-anak dan pemuda yang memiliki bakat dan minat Olahraga
5.
Mengirim Utusan Club Olahraga pada turnamen dan even Olahraga sesuai dengan
kemampuan keuangan Karang Taruna
B. Bidang Seni
1.
Pembentukan Taman Pendidkan Seni Al-Qur'an (TPSA) Pemuda Karang Taruna Desa
2.
Pembentukan Group Pendidkan Seni Pemuda Karang Taruna Desa
3.
Menyalurkan Bakat bagi yang berpotensi dalam seni tarik suara
4.
Mengaktifkan Sanggar Adat
VII.
Bidang Lingkungan Hidup
1.
Melaksanakan Kebersihan Lingkungan
2.
Mengadakan perlombaan kebersihan antar Dusun
3.
Melaksanakan penghijauan
4.
Membuat Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
5.
Melaksanakan Jum'at Bersih 1 kali dalam 1 Bulan
VIII.
Bidang Hubungan Masyarakat
1.
Menjaga Hubungan harmonis karang Taruna dengan Masyarakat
2.
Meyampaikan program- program yang dilaksanakan Karang Taruna Kepada
Masyarakat
3. Membuat Papan Informasi Karang
Taruna Dan Pemerintahan Desa Desa
Pendapat
:
Sesuai dengan pengertiannya.karang taruna
adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang merupakan wadah pengembangan
generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda. Karang taruna
ini menampung berbagai macam aspirasi dari penduduk yang bersifat positif. Keberadaan
karang taruna ini amat sangat berguna bagi penduduk, karena selain dapat
menampung aspirasi tersebut, karang taruna yang mayoritas adalah anak remaja
ini dijauhi dari dampak negative dari zaman modern di Negara ini.
Kebalikan dari kegiatan remaja pada
zaman sekarang ini, karang taruna sendiri sering membuat acara untuk
memeriahkan desa, untuk mempertahankan budaya yang ada di Indonesia seperti
halnya menggalang dana, melakukan kerja bakti, melakukan jumat bersih, membuat
acara lomba 17 Agustusan, dll.
Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama
pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah
kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan
dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi
muda di lingkungannya.
Di zaman sekarang ini, sayangnya
perkembangan karang taruna ini sedikit mentok, Karena makin sedikitnya remaja
yang ingin berpartisipasi mengikuti organisasi ini. Alasan mereka tidak ingin
mengikuti kegiatan ini biasanya karena sibuk dengan urusan masing-masing. Seharusnya
kita sebagai generasi penerus bangsa, kita harus melestarikan budaya yang ada
di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar