Minggu, 10 Mei 2015

Organisasi PMI



Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
PMI selalu mempunyai tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh Indonesia.[1]
Palang Merah Indonesia tidak memihak golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.

SEJARAH :
Upaya pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL senduk  dan Dr. Bahder Djohan, di mana sebelumnya telah ada organisasi Palang Merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI )  yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.
Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, atas Instruksi Presiden Soekarno, maka  dibentuklah Badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia Lima, yaitu :
1.     Ketua           : Dr. R. Mochtar
2.     Penulis          : Dr. Bahder Djohan
3.     Anggota        : Dr. Djoehana
                          Dr. Marzuki
                          Dr. Sitanala
         
Sehingga pada tangal 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama dilantik oleh Wapres RI Moch. Hatta sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
Keppres No. 25 Tahun 1950
Karena sejak dibentuk tahun 1945 hingga akhir 1949 PMI ikut terjun dalam mempertahankan Kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan, tidak sempat melakukan penataan organisasi sebagaimana mestinya, Pengesahan secara hukum melalui Keppres RIS No. 25 Tahun 1950 tanggal 16 Januari 1950 yang menetapkan :
          Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah
Indonesia sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve (1864, 1906, 1929, 1949 )
Penegasan tersebut bukanlah sekedar untuk memberikan landasan Hukum PMI sebagai organisasi social tetapi juga mempunyai latar belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat Internasional sebagai hasil dari Perundingan Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949.
Keppres No. 246 Tahun 1963
Pada 29 November 1963 Pemerintah RI melalui Keppres No.246 tahun 1963 yang  melengkapi Keppres No. 25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia   mengesahkan : Tugas Pokok dan Kegiatan Palang Merah Indonesia yang brazaskan Prikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda bedakan bangsa, golongan dan faham politik.
Sistem dan Struktur organisasi
Palang Merah Indonesia ( PMI ) adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tujuannya semata – mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.
Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik mempunyai struktur, sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk memenuhi Visi dan Misinya. Struktur, sistem dan prosedur PMI tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI.
Suatu Perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai Orgnisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah.
Tugas Pemerintah yang diberikan kepada PMI adalah sebagai berikut :
PERTAMA :
Tugas – tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan – ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah     (Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah Nasional.
KEDUA :
Tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan Organisasi Palang Merah Indonesia adalah sebagai berikut :
  
https://palmersda.files.wordpress.com/2010/08/91.jpg?w=400&h=300
PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di Tingkat Kecamatan.
Visi & misi
Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik, Palang Merah Indonesia mempunyai visi dan misi yang dinyatakan dengan jelas, dengan kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya. Visi dan misi dihrapkan dapat dimengerti dengan baik dan didukung secara luas oleh seluruh anggota di seluruh tingkatan. Visi dan misi harus berpedoman pada Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta beroperasi sesuai Prinsip Dasar.
VISI :
Palang Merah Indonesia ( PMI ) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
MISI :
·Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
·Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada masyarakat
·Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan berbasis masyarakat
·Pengelolaan Transfusi Darah secara Profesional
·Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
·Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
·Pengelolaan Transfusi Darah secara Profesional
·Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
·Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
·Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan
·Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan
·Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan
·Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan
Kegiatan :
Kegiatan Utama Palang Merah Inonesia berdasarkan Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009 adalah sebagai berikut :
1.        Pelayanan Penanggulangan Bencana :
a)      Kesiapsiagaan Bencana ( DP )
b)      Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat ( CBDP )
c)      Tanggap Darurat Bencana ( DR )
2.        Pelayanan Kesehatan :
a.       Upaya Kesehatan Transfusi Darah ( UKTD )
b.      Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat ( CBFA )
c.       HIV / AIDS
d.      Sanitasi Air
e.       Tanggap Darurat Kesehatan
f.       Pelayanan Pos PP dan PK
g.      Pelayanan Ambulance
h.      Dukungan Psikologi
i.        Rumah Sakit PMI / Poliklinik
3.        Pelayanan Sosial :
a.       Tracing and Mailling Servic ( TMS / RFL)
b.      Pelayanan pada Lansia
c.       Pelayanan bagi Anak Jalanan
d.      Program Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial
4.        Peningkatan Fungsi / peran Komunikasi dan Informasi :
a.       Diseminasi Prinsip Dasar Palang Merah dan HPI
b.      Promosi, Publikasi, Advokasi dan Networking
c.       Dukungan Komunikasi dalam Peningkatan Citra dan Pengembangan Sumber Daya PMI
d.      Hubungan Luar Negeri
5.        Pengembangan Organisasi :
a.       Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Organisasi
b.      Penggalian Dana ( Fund Raising )
c.       Pengembangn Sumber Daya
d.      Pembinaan Relawan ( PMR, KSR dan TSR )
e.       Pendidikan dan Peltihan

STRUKTUR ORGANISASI PMI DKI JakartaStr_Org_001.jpg

Kesimpulan :
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu mempunyai tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan.
Kegiatan utama PMI adalah Pelayanan Penanggulangan Bencana, Pelayanan kesehatan, Pelayanan social, Peningkatan Fungsi / peran Komunikasi dan Informasi, dan pengembangan organisasi. Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik, Palang Merah Indonesia mempunyai visi dan misi yang dinyatakan dengan jelas, dengan kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya. Visinya adalah mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Dan misinya adalah salah satunya untuk memberikan bantuan dalam bidang kesehatan berbasis masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar