Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
PMI selalu mempunyai tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh Indonesia.[1]
Palang Merah Indonesia tidak memihak golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
SEJARAH :
Upaya
pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak Perang Dunia
ke II oleh Dr. RCL senduk dan Dr. Bahder Djohan, di mana
sebelumnya telah ada organisasi Palang Merah di Indonesia yang bernama Nederlands
Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI ) yang didirikan oleh
Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial
Belanda dan Jepang.
Pada tahun
1945, setelah Indonesia merdeka, atas Instruksi Presiden Soekarno, maka
dibentuklah Badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia Lima, yaitu :
1.
Ketua : Dr. R.
Mochtar
2.
Penulis : Dr. Bahder Djohan
3.
Anggota : Dr. Djoehana
Dr.
Marzuki
Dr.
Sitanala
Sehingga pada tangal 17 September
1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama dilantik oleh Wapres RI Moch.
Hatta sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
Keppres No. 25 Tahun 1950
Karena sejak dibentuk tahun 1945
hingga akhir 1949 PMI ikut terjun dalam mempertahankan Kemerdekaan RI sebagai
alat perjuangan, tidak sempat melakukan penataan organisasi sebagaimana
mestinya, Pengesahan secara hukum melalui Keppres RIS No. 25 Tahun 1950 tanggal
16 Januari 1950 yang menetapkan :
Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan
Palang Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah
Indonesia sebagai
satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik
Indonesia Serikat menurut Conventie
Geneve (1864, 1906, 1929, 1949 )
Penegasan tersebut bukanlah
sekedar untuk memberikan landasan Hukum PMI sebagai organisasi social tetapi
juga mempunyai latar belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat
Internasional sebagai hasil dari Perundingan Meja Bundar tanggal 27 Desember
1949.
Keppres No. 246 Tahun 1963
Pada 29 November 1963 Pemerintah
RI melalui Keppres No.246 tahun 1963 yang melengkapi Keppres No. 25 Tahun
1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia mengesahkan
: Tugas Pokok dan Kegiatan Palang Merah Indonesia yang brazaskan
Prikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda bedakan bangsa,
golongan dan faham politik.
Sistem dan Struktur organisasi
Palang Merah
Indonesia ( PMI ) adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri,
yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama
manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia,
tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tujuannya
semata – mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan
kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.
Perhimpunan
Nasional yang berfungsi baik mempunyai struktur, sistem dan prosedur yang
memungkinkan untuk memenuhi Visi dan Misinya. Struktur, sistem dan prosedur PMI
tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI.
Suatu
Perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip-prinsip Dasar
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas
merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai Orgnisasi Masyarakat,
namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah.
Tugas
Pemerintah yang diberikan kepada PMI adalah sebagai berikut :
PERTAMA :
Tugas –
tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa
dan ketentuan – ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah (Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan
Palang Merah Nasional.
KEDUA :
Tugas khusus
untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan
dan penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan Organisasi Palang Merah
Indonesia adalah sebagai berikut :
PMI Cabang
dapat membentuk PMI Ranting yang berada di Tingkat Kecamatan.
Visi & misi
Untuk
menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik, Palang Merah Indonesia
mempunyai visi dan misi yang dinyatakan dengan jelas, dengan kata lain, konsep
yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya. Visi dan misi dihrapkan dapat
dimengerti dengan baik dan didukung secara luas oleh seluruh anggota di seluruh
tingkatan. Visi dan misi harus berpedoman pada Prinsip Dasar Gerakan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta beroperasi sesuai Prinsip
Dasar.
VISI :
Palang Merah
Indonesia ( PMI ) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan
dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
MISI :
·Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip
Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
·Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik
yang berbasis pada masyarakat
·Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan berbasis
masyarakat
·Pengelolaan Transfusi
Darah secara Profesional
·Berperan aktif
dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
·Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
·Pengelolaan
Transfusi Darah secara Profesional
·Berperan aktif
dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
·Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
·Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan
disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan
tugas-tugas kemanusiaan
·Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI
guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana
agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan
·Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara
berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan
dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan
·Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI
guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana
agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan
Kegiatan :
Kegiatan
Utama Palang Merah Inonesia berdasarkan Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana
Strategis PMI 2004 – 2009 adalah sebagai berikut :
1.
Pelayanan Penanggulangan
Bencana :
a)
Kesiapsiagaan Bencana ( DP
)
b)
Kesiapsiagaan Bencana
Berbasis Masyarakat ( CBDP )
c)
Tanggap Darurat Bencana (
DR )
2.
Pelayanan Kesehatan :
a.
Upaya Kesehatan Transfusi
Darah ( UKTD )
b.
Pertolongan Pertama
Berbasis Masyarakat ( CBFA )
c.
HIV / AIDS
d.
Sanitasi Air
e.
Tanggap Darurat Kesehatan
f.
Pelayanan Pos PP dan PK
g.
Pelayanan Ambulance
h.
Dukungan Psikologi
i.
Rumah Sakit PMI /
Poliklinik
3.
Pelayanan Sosial :
a.
Tracing and Mailling Servic
( TMS / RFL)
b.
Pelayanan pada Lansia
c.
Pelayanan bagi Anak Jalanan
d.
Program Pelayanan dan
Kesejahteraan Sosial
4.
Peningkatan Fungsi / peran
Komunikasi dan Informasi :
a.
Diseminasi Prinsip Dasar
Palang Merah dan HPI
b.
Promosi, Publikasi,
Advokasi dan Networking
c.
Dukungan Komunikasi dalam
Peningkatan Citra dan Pengembangan Sumber Daya PMI
d.
Hubungan Luar Negeri
5.
Pengembangan Organisasi :
a.
Pembinaan dan Peningkatan
Kapasitas Organisasi
b.
Penggalian Dana ( Fund
Raising )
c.
Pengembangn Sumber Daya
d.
Pembinaan Relawan ( PMR,
KSR dan TSR )
e.
Pendidikan dan Peltihan
STRUKTUR ORGANISASI PMI DKI Jakarta
Kesimpulan :
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia
yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu mempunyai tujuh
prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu
kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan
kesemestaan.
Kegiatan utama PMI adalah Pelayanan Penanggulangan Bencana, Pelayanan kesehatan, Pelayanan social,
Peningkatan Fungsi / peran Komunikasi dan Informasi, dan pengembangan
organisasi. Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang
berfungsi baik, Palang Merah Indonesia mempunyai visi dan misi yang dinyatakan
dengan jelas, dengan kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin
dilakukannya. Visinya adalah mampu dan siap menyediakan pelayanan
kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada
Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Dan misinya adalah
salah satunya untuk memberikan bantuan dalam bidang
kesehatan berbasis masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar