Pertamina (dahulu
bernama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) adalah
sebuah BUMN
yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.
Pertamina masuk urutan ke 122 dalam Fortune Global 500 pada tahun 2013.
Pertamina pernah mempunyai
monopoli pendirian SPBU
di Indonesia,
namun monopoli tersebut telah dihapuskan pemerintah pada tahun 2001. Perusahaan ini
juga mengoperasikan 7 kilang minyak dengan kapasitas total 1.051,7
MBSD, pabrik petrokimia dengan kapasitas total 1.507.950 ton per tahun dan
pabrik LPG
dengan kapasitas total 102,3 juta ton per tahun.
Pertamina adalah hasil gabungan
dari perusahaan Pertamin dengan Permina yang didirikan pada tanggal 10 Desember
1957. Penggabungan ini
terjadi pada 1968.
Direktur utama (Dirut) yang menjabat dari 2009 hingga 2014 adalah Karen
Agustiawan yang dilantik oleh Menneg BUMN Syofan Djalil pada 5 Februari
2009 menggantikan
Dirut yang lama Ari Hernanto Soemarno. Pelantikan Karen
Agustiawan ini mencatat sejarah penting karena ia menjadi wanita pertama yang
berhasil menduduki posisi puncak di perusahaan BUMN terbesar milik Indonesia
itu. Karen Agustiawan mengundurkan diri sebagai Dirut
pada 1 Oktober
2014 dan menjadi dosen
guru besar di Harvard University, Boston, Amerika
Serikat. Selanjutnya pada 28 November
2014, Presiden Joko Widodo
memilih Dwi Soetjipto sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Ia
menggantikan Karen Agustiawan yang mengundurkan diri.
Kegiatan Pertamina dalam
menyelenggarakan usaha di bidang energi dan petrokimia,
terbagi ke dalam sektor Hulu dan Hilir, serta ditunjang oleh kegiatan anak-anak
perusahaan dan perusahaan patungan.
Visi dan Misi
Visi: Menjadi Perusahaan Energi
Nasional Kelas Dunia. Misi: Menjalankan usaha minyak, gas, serta energi baru
dan terbarukan secara terintegrasi, berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang
kuat.
Untuk mewujudkan Visi Perseroan
sebagai perusahaan kelas dunia, maka Perseroan sebagai perusahan milik Negara
turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang
ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, terutama di bidang
penyelenggaraan usaha energi, yaitu energi baru dan terbarukan, minyak dan gas
bumi baik di dalam maupun
di luar negeri serta kegiatan lain yang terkait atau
menunjang kegiatan usaha di bidang energi, yaitu energi baru dan terbarukan,
minyak dan gas bumi tersebut serta pengembangan optimalisasi sumber daya yang
dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi
dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai
Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Misi Perseroan menjalankan usaha
inti minyak, gas, bahan bakar nabati serta kegiatan pengembangan, eksplorasi,
produksi dan niaga energi baru dan terbarukan (new and renewable energy) secara
terintegrasi.
TATA NILAI PERUSAHAAN
Pertamina menetapkan enam tata
nilai perusahaan yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh karyawan dalam
menjalankan perusahaan. Keenam tata nilai perusahaan Pertamina adalah sebagai
berikut:
- CLEAN(BERSIH)
Dikelola secara profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap, menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas. Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik. - COMPETITIVE(KOMPETITIF)
Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja. - CONFIDENT (PERCAYA DIRI)
Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN, dan membangun kebanggaan bangsa. - CUSTOMER FOCUS (FOKUS PADA
PELANGGAN)
Berorientasi pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan. - COMMERCIAL (KOMERSIAL)
Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial, mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat. - CAPABLE (BERKEMAMPUAN)
Dikelola oleh pemimpin dan pekerja yang profesional dan memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.
Produk
- Bahan Bakar Minyak :
·
BioPertamax, Pertamax
·
BioPremium, Premium,
·
Solar,
Bio Solar, Pertamina DEX
·
Kerosine
- Non-minyak : Minarex, HVI 90, HVI 160, Lube Base, Green Coke, Asphalt,
- Gas : Elpiji, Bahan Bakar Gas (BBG), Vigas, LPG, CNG, Musicool
- Pelumas :
·
Fastron adalah minyak lumas mesin kendaraan dengan bahan dasar
semi synthetic
·
Prima XP SAE 20W - 50 adalah pelumas produksi Pertamina
untuk mesin bensin
·
Mesran Super SAE 20W-50 adalah pelumas mesin bensin
·
Mesrania 2T Super-X adalah pelumas mesin bensin dua langkah
yang berpendingin air seperti mesin tempel atau speed boat. Pelumas ini
diproduksi oleh Pertamina. Juga cocok untuk penggunaan pada motor tempel yang
lebih kecil dan mesin ketam, mesin gergaji, bajaj dan bemo.
·
2T Enviro merupakan pelumas
kendaraan
2 Tak dengan bahan bakar bensin juga pelumas semi sintetis
yang dibuat dari bahan dasar pelumas mineral
ditambah bahan dasar pelumas sintetis Poly Isobutylene. Direkomendasikan untuk
digunakan pada mesin kendaraan 2 Tak berbahan bakar bensin dengan pendingin
udara. Kendaraan-kendaran 2 Tak buatan Jepang seperti Kawasaki,
Yamaha,
Suzuki,
Honda
dan Vespa,
dapat juga digunakan untuk mesin gergaji (chain saw) dan mesin potong rumput.
·
Enduro 4T
·
Meditran
·
Rored
- Petrokimia : Pure Teraphithalic Acid (PTA), Paraxyline, Benzene, Propyline, Sulfur
STRUKTUR
CORPORATE GOVERNANCE
1. Organ Utama:
1)
Pemegang Saham & RUPS
2)
Komisaris
3)
Direksi
2. Organ Pendukung:
1)
Sekretaris Perseroan (Sekper).
2)
Satuan Pengawasan Intern (SPI).
3) Komite Audit.
3. Struktur Governance Eksternal
Aspek-aspek pengaturan
yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan
ORGAN
UTAMA
PEMEGANG SAHAM & RUPS
PEMEGANG
SAHAM PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY
ADALAH PT PERTAMINA (PERSERO) & PT PERTAMINA DANA VENTURA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
- RUPS Tahunan untuk mengesahkan:
à RKAP
: diselenggarakan paling lambat 30 hari setelah tahun anggaran berjalan;
à Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan :
diselenggarakan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun buku berakhir;
- RUPS lainnya/Luar Biasa yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Pemegang Saham atau atas usulan Komisaris dan/atau Direksi.
Wewenang
RUPS
a)
Mengangkat
dan
memberhentikan Direksi dan Komisaris;
b)
Menyetujui
atau menolak RJPP dan RKAP;
c)
Menetapkan
target kinerja masing-masing Direksi dan Komisaris;
d)
Melakukan
penilaian kinerja Direksi dan Komisaris;
e)
Menetapkan
auditor eksternal untuk melakukan audit atas laporan keuangan;
f) Menetapkan remunerasi
Komisaris dan Direksi;
g)
Menetapkan
perhitungan alokasi laba perusahaan;
h)
Menetapkan
jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh seorang Komisaris;
i)
Menetapkan
jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh Direksi pada Anak
Perusahaan;
j)
Mendelegasikan
kepada Komisaris tentang pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi.
Hak Pemegang
Saham
- Menghadiri RUPS dan memberikan suara pada RUPS.
- Memperoleh informasi material baik dari Komisaris maupun Direksi mengenai keuangan atau hal-hal lain yang menyangkut Perusahaan secara lengkap, tepat waktu, dan teratur.
- Memperoleh pembagian laba Perusahaan (dividen).
- Menyelenggarakan RUPS dalam hal Direksi dan/atau Komisaris lalai menyelenggarakan RUPS Tahunan dan sewaktu-waktu meminta penyelenggaraan RUPS Luar Biasa
KOMISARIS
Keanggotaan dan Komposisi:
1. Komisaris terdiri dari paling sedikit 2 (dua)
orang dan seorang diantaranya diangkat sebagai Komisaris Utama
2. Sekurang-kurangnya 20% dari anggota Komisaris
harus berasal dari kalangan di luar PT PGE dengan ketentuan:
a) Tidak menjabat sebagai Direksi di perusahaan
terafiliasi;
b) Tidak bekerja pada departemen/lembaga atau
badan lainnya di lingkungan Pemerintahan;
c) Tidak bekerja di PT PGE atau afiliasinya
dalam kurun waktu 3 tahun terakhir;
d) Tidak mempunyai keterkaitan finansial dengan
PT PGE atau perusahaan lain yang menyediakan jasa dan produk kepada PT PGE dan
afiliasinya;
e)Bebas
dari benturan kepentingan;
3.
Masa jabatan 5 tahun , dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan
Kualifikasi Personil
1) Syarat Formal : orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah dihukum dalam
kurun waktu 5 tahun sebelum pengangkatan
2) Syarat Materiil : Memiliki integritas, dedikasi, kompetensi,
menyediakan waktu yang cukup;
3) Syarat Lain : bukan pengurus parpol, usia tidak lebih dari 60
tahun, Tidak memiliki benturan kepentingan
Tugas,
Tanggung Jawab dan Kewajiban Komisaris
Tugas
dan tanggung jawab:
Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi serta pemberian nasehat
kepada Direksi, dalam hal :
a) Penyusunan/pelaksanaan/pertanggungjawaban RJPP dan RKAP
b)
Kepatuhan
terhadap anggaran dasar dan peraturan yang berlaku
c)
Pelaksanaan
keputusan RUPS
d)
Efektivitas
pelaksanaan praktik-praktik GCG
e)
Efektivitas
struktur pengendalian intern
f)
Penilaian/pemberian
rekomendasi tentang manajemen risiko perusahaan .
Kewajiban:
a) Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS
mengenai RJPP dan RKAP;
b) Memberikan pendapat kepada RUPS mengenai
masalah strategis atau yang dianggap penting;
c) Meneliti dan menelaah laporan berkala dan
laporan tahunan yang disiapkan Direksi, termasuk laporan hasil audit
internal/eksternal;
d) Menandatangani RJPP dan laporan tahunan;
e) Melaporkan dengan segera kepada RUPS tentang
terjadinya gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
f) Menginformasikan kepemilikan sahamnya dan/atau
keluarganya pada perusahaan lain.
Hak dan Wewenang Komisaris
Hak:
1) Memiliki akses terhadap Perusahaan sesuai
dengan ketentuan AD dan peraturan perUUan yang berlaku;
2)
Mengetahui
segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi;
3)
Menanyakan/meminta
penjelasan kepada Direksi mengenai pengurusan perseroan;
4)
Menerima
honorarium;
5)
Mengundurkan
diri;
6)
Menerima
salinan risalah rapat Komisaris;
7)
Mendapatkan
bantuan tenaga profesional.
Wewenang:
- Memberhentikan sementara waktu anggota Direksi
- Mengevaluasi dan menyetujui atau menolak permintaan persetujuan dari Direksi untuk transaksi tertentu sesuai ketentuan AD
- Mengambil keputusan di dalam maupun di luar rapat Komisaris.
DIREKSI
Keanggotaan dan Komposisi
1) Jumlah Direksi
paling sedikit 2 (dua) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur
Utama.
2) Masa jabatan 5
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan
3) Komposisi Direksi
memungkinkan untuk pengambilan keputusan yang efektif, tepat, cepat dan
independen
Kualifikasi Personil Direksi
1) Syarat Formal : orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah dihukum dalam
kurun waktu 5 tahun sebelum pengangkatan
2) Syarat Materiil : Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, kejujuran, prilaku baik, dedikasi
3) Syarat Lain : bukan pengurus parpol, usia tidak lebih dari 55
tahun, Tidak memiliki benturan kepentingan
Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi
Tugas dan Tanggung jawab :
a) Memimpin dan mengurus Perseroan.
b)
Menguasai,
memelihara, dan mengurus kekayaan Perseroan.
c)
Mewakili
perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan
d)
Bertanggungjawab
penuh dalam menjalankan tugas untuk kepentingan perseroan sesuai ketentuan yang
berlaku
e)
Bertanggungjawab
secara pribadi jika bersalah atau lalai dalam pelaksanaan tugasnya
Kewajiban:
a)
Menyiapkan
RKAP, RJPP, menandatanganinya bersama dengan Komisaris, dan disyahkan RUPS;
b)
Memberikan
pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya
Perusahaan;
c)
Mengadakan
dan memelihara pembukuan
d)
Menyusun
dan mengimplementasikan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi
keuangan;
e)
Menyusun
dan menyampaikan Laporan Tahunan untuk disyahkan RUPS;
f)
Menetapkan
struktur organisasi dan uraian tugasnya
g) Memberikan penjelasan kepada Komisaris
Hak Direksi
1) Menetapkan
kebijakan-kebijakan
2) Membuat aturan
kepegawaian
3) Mengangkat dan
memberhentikan pekerja
4) Mengangkat
seseorang/kuasanya untuk melakukan perbuatan tertentu atas tanggungjawabnya
5) Menjalankan
tindakan-tindakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
6) Memperoleh
gaji,tunjangan dan fasilitas lain sesuai ketetapan RUPS
Wewenang Direksi
1) Melakukan
perikatan/transaksi sesuai ketentuan AD
2) Mengatur
pendelegasian wewenang
3)
Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama
Direksi, serta mewakili perseroan dengan terlebih dulu mendapat persetujuan
rapat Direksi
ORGAN
PENDUKUNG
SEKRETARIS PERSEROAN
Kedudukan dan Kualifikasi
1) Diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab
langsung kepada Direktur Utama.
2) Memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang
memadai.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris
Perusahaan
1) Koordinasi perencanaan dan penyelenggaraan RUPS
2) Memastikan perseroan mematuhi ketentuan tentang persyaratan
keterbukaan dan pengungkapan dalam laporan tahunan
3)
Mengkoordinasikan
rapat direksi dan rapat gabungan direksi dan komisaris
4)
Membuat
dan mendokumentasikan risalah RUPS, risalah rapat direksi dan risalah rapat
gabungan direksi dan komisaris
5)
Menyiapkan
daftar pemegang saham dan daftar khusus
6) Memastikan kepatuhan atas pelaksanaan GCG
7) Mewakili perseroan untuk berkomunikasi dengan stakeholders
8)
Menyeleksi
informasi yang relevan untuk dipublikasikan kepada stakeholders
SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI)
Kedudukan dan Kualifikasi
1) SPI mempunyai
kedudukan yang independen
2) Kepala SPI
bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama
3)
Kepala SPI dan Auditor harus memiliki kualifikasi
akademis dan kompetensi yang memadai
Tugas dan Tanggung Jawab SPI
1) Membuat strategi, kebijakan, serta rencana
kegiatan pengawasan;
2) Memonitor pencapaian tujuan dan strategi
pengawasan;
3) Memastikan sistem pengendalian internal
Perusahaan berfungsi efektif;
4)
Melaksanakan
fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha;
5)
Melakukan
audit guna mendorong terciptanya kepatuhan;
6) Melakukan audit khusus (investigasi) untuk
mengungkap kasus ;
7) Memberikan saran-saran perbaikan ;
8)
Memberikan
konsultasi terhadap seluruh jajaran manajemen;
9)
Mendukung
penerapan GCG di lingkungan Perusahaan;
10)Melaporkan
seluruh hasil kegiatan pengawasannya langsung kepada Direktur Utama dan
memberikan tembusan kepada Komisaris melalui Komite Audit.
KOMITE AUDIT
Komposisi dan Keanggotaan
1) Terdiri
atas seorang Ketua dengan komposisi:
a) Ketua Komite Audit adalah salah satu anggota
Komisaris Independen.
b)
Anggota Komite Audit berasal dari luar Perusahaan.
c) Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan
diberhentikan oleh Komisaris Utama.
2) Anggota Komite
harus memiliki komitmen.
3) Anggota Komite
tidak memiliki benturan kepentingan.
4) Anggota Komite
diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab
1)
Memastikan
efektivitas sistem pengendalian internal perseroan
2)
Menilai
pelaksanaan kegiatan serta hasil audit SPI dan Auditor Eksternal.
3)
Memberikan
rekomendasi penyempurnaan sistem pengendalian manajemen.
4)
Mengidentifikasi
hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
5)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Komisaris.
6)
Melaporkan
hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris.
Kesimpulan :
Pertamina adalah sebuah
BUMN yang bertugas
mengelola penambangan
minyak
dan gas bumi
di Indonesia.
Visinya adalah menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia. Dan misinya
adalah menjalankan usaha minyak, gas, serta energi baru dan terbarukan secara
terintegrasi, berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat. Memiliki produk
seperti bahan bakar minyak, non-minyak, gas, dll. Pertamina amat sangat berguna
bagi masyarakat, karena ini adalah kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan dari
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar