Minggu, 10 Mei 2015

PT. Pertamina



Pertamina (dahulu bernama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) adalah sebuah BUMN yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia. Pertamina masuk urutan ke 122 dalam Fortune Global 500 pada tahun 2013.
Pertamina pernah mempunyai monopoli pendirian SPBU di Indonesia, namun monopoli tersebut telah dihapuskan pemerintah pada tahun 2001. Perusahaan ini juga mengoperasikan 7 kilang minyak dengan kapasitas total 1.051,7 MBSD, pabrik petrokimia dengan kapasitas total 1.507.950 ton per tahun dan pabrik LPG dengan kapasitas total 102,3 juta ton per tahun.
Pertamina adalah hasil gabungan dari perusahaan Pertamin dengan Permina yang didirikan pada tanggal 10 Desember 1957. Penggabungan ini terjadi pada 1968. Direktur utama (Dirut) yang menjabat dari 2009 hingga 2014 adalah Karen Agustiawan yang dilantik oleh Menneg BUMN Syofan Djalil pada 5 Februari 2009 menggantikan Dirut yang lama Ari Hernanto Soemarno. Pelantikan Karen Agustiawan ini mencatat sejarah penting karena ia menjadi wanita pertama yang berhasil menduduki posisi puncak di perusahaan BUMN terbesar milik Indonesia itu. Karen Agustiawan mengundurkan diri sebagai Dirut pada 1 Oktober 2014 dan menjadi dosen guru besar di Harvard University, Boston, Amerika Serikat. Selanjutnya pada 28 November 2014, Presiden Joko Widodo memilih Dwi Soetjipto sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Ia menggantikan Karen Agustiawan yang mengundurkan diri.
Kegiatan Pertamina dalam menyelenggarakan usaha di bidang energi dan petrokimia, terbagi ke dalam sektor Hulu dan Hilir, serta ditunjang oleh kegiatan anak-anak perusahaan dan perusahaan patungan.

Visi dan Misi

Visi: Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia. Misi: Menjalankan usaha minyak, gas, serta energi baru dan terbarukan secara terintegrasi, berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat.
Untuk mewujudkan Visi Perseroan sebagai perusahaan kelas dunia, maka Perseroan sebagai perusahan milik Negara turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, terutama di bidang penyelenggaraan usaha energi, yaitu energi baru dan terbarukan, minyak dan gas bumi baik di dalam maupun
di luar negeri serta kegiatan lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang energi, yaitu energi baru dan terbarukan, minyak dan gas bumi tersebut serta pengembangan optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Misi Perseroan menjalankan usaha inti minyak, gas, bahan bakar nabati serta kegiatan pengembangan, eksplorasi, produksi dan niaga energi baru dan terbarukan (new and renewable energy) secara terintegrasi.


TATA NILAI PERUSAHAAN
Pertamina menetapkan enam tata nilai perusahaan yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh karyawan dalam menjalankan perusahaan. Keenam tata nilai perusahaan Pertamina adalah sebagai berikut:

  • CLEAN(BERSIH)
    Dikelola secara profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap, menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas. Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.
  • COMPETITIVE(KOMPETITIF)
    Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
  • CONFIDENT (PERCAYA DIRI)
    Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN, dan membangun kebanggaan bangsa.
  • CUSTOMER FOCUS (FOKUS PADA PELANGGAN)
    Berorientasi pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan.
  • COMMERCIAL (KOMERSIAL)
    Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial, mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
  • CAPABLE (BERKEMAMPUAN)
    Dikelola oleh pemimpin dan pekerja yang profesional dan memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.

Produk

  • Bahan Bakar Minyak :
·         BioPertamax, Pertamax
·         Pertamax Plus
·         BioPremium, Premium,
·         Solar, Bio Solar, Pertamina DEX
·         Kerosine
·         Fastron adalah minyak lumas mesin kendaraan dengan bahan dasar semi synthetic
·         Prima XP SAE 20W - 50 adalah pelumas produksi Pertamina untuk mesin bensin
·         Mesran Super SAE 20W-50 adalah pelumas mesin bensin
·         Mesrania 2T Super-X adalah pelumas mesin bensin dua langkah yang berpendingin air seperti mesin tempel atau speed boat. Pelumas ini diproduksi oleh Pertamina. Juga cocok untuk penggunaan pada motor tempel yang lebih kecil dan mesin ketam, mesin gergaji, bajaj dan bemo.
·         2T Enviro merupakan pelumas kendaraan 2 Tak dengan bahan bakar bensin juga pelumas semi sintetis yang dibuat dari bahan dasar pelumas mineral ditambah bahan dasar pelumas sintetis Poly Isobutylene. Direkomendasikan untuk digunakan pada mesin kendaraan 2 Tak berbahan bakar bensin dengan pendingin udara. Kendaraan-kendaran 2 Tak buatan Jepang seperti Kawasaki, Yamaha, Suzuki, Honda dan Vespa, dapat juga digunakan untuk mesin gergaji (chain saw) dan mesin potong rumput.
·         Enduro 4T
·         Meditran
·         Rored
  • Petrokimia : Pure Teraphithalic Acid (PTA), Paraxyline, Benzene, Propyline, Sulfur

STRUKTUR CORPORATE GOVERNANCE

1. Organ Utama:
1) Pemegang Saham & RUPS
2) Komisaris
3) Direksi

2. Organ Pendukung:
1) Sekretaris Perseroan (Sekper).
2) Satuan Pengawasan Intern (SPI).
3) Komite Audit.             


3. Struktur Governance  Eksternal
Aspek-aspek pengaturan yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan


ORGAN UTAMA
PEMEGANG SAHAM & RUPS

PEMEGANG SAHAM  PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY ADALAH PT PERTAMINA (PERSERO) & PT PERTAMINA DANA VENTURA


RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
  1.   RUPS Tahunan  untuk mengesahkan:
à       RKAP : diselenggarakan paling lambat 30 hari setelah tahun anggaran berjalan;
à       Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan : diselenggarakan paling lambat  6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;

  1. RUPS lainnya/Luar Biasa yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Pemegang Saham atau atas usulan Komisaris dan/atau Direksi.


Wewenang RUPS
a)     Mengangkat dan memberhentikan Direksi  dan Komisaris;
b)     Menyetujui atau menolak RJPP dan RKAP;
c)      Menetapkan target kinerja masing-masing Direksi dan Komisaris;
d)     Melakukan penilaian  kinerja Direksi dan Komisaris;
e)     Menetapkan auditor eksternal untuk melakukan audit atas laporan keuangan;
f)        Menetapkan remunerasi Komisaris dan Direksi;
g)     Menetapkan perhitungan alokasi laba perusahaan;
h)      Menetapkan jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh seorang Komisaris;
i)        Menetapkan jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh Direksi pada Anak Perusahaan;
j)        Mendelegasikan kepada Komisaris tentang pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi.


Hak Pemegang  Saham
  1. Menghadiri RUPS dan memberikan suara pada RUPS.
  2. Memperoleh informasi material baik dari Komisaris maupun Direksi mengenai keuangan atau hal-hal lain yang menyangkut Perusahaan secara lengkap, tepat waktu, dan teratur.
  3. Memperoleh pembagian laba Perusahaan (dividen). 
  4. Menyelenggarakan RUPS dalam hal Direksi dan/atau Komisaris lalai menyelenggarakan RUPS Tahunan dan sewaktu-waktu meminta penyelenggaraan RUPS Luar Biasa

KOMISARIS

Keanggotaan dan Komposisi:
1.   Komisaris terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang dan seorang diantaranya diangkat sebagai Komisaris Utama
2.  Sekurang-kurangnya 20% dari anggota Komisaris harus berasal dari kalangan di luar PT PGE dengan ketentuan:
a)  Tidak menjabat sebagai Direksi di perusahaan terafiliasi;
b)  Tidak bekerja pada departemen/lembaga atau badan lainnya di lingkungan Pemerintahan; 
c)  Tidak bekerja di PT PGE atau afiliasinya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir;
d)  Tidak mempunyai keterkaitan finansial dengan PT PGE atau  perusahaan lain yang  menyediakan jasa dan produk kepada PT PGE dan afiliasinya;
e)Bebas dari benturan kepentingan;
3. Masa jabatan 5 tahun , dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan


Kualifikasi Personil
1)     Syarat Formal : orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah dihukum dalam kurun waktu 5 tahun sebelum pengangkatan
2)     Syarat Materiil : Memiliki integritas, dedikasi, kompetensi, menyediakan waktu yang cukup;
3)     Syarat Lain : bukan pengurus parpol, usia tidak lebih dari 60 tahun, Tidak memiliki benturan kepentingan


Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Komisaris

Tugas dan tanggung jawab:

Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi serta pemberian nasehat kepada Direksi, dalam hal :
a)     Penyusunan/pelaksanaan/pertanggungjawaban RJPP dan RKAP
b)     Kepatuhan terhadap anggaran dasar dan peraturan yang berlaku
c)      Pelaksanaan keputusan RUPS
d)     Efektivitas pelaksanaan praktik-praktik GCG
e)     Efektivitas struktur pengendalian intern
f)        Penilaian/pemberian rekomendasi tentang manajemen risiko perusahaan .

Kewajiban:
a)   Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai RJPP dan RKAP;
b)   Memberikan pendapat kepada RUPS mengenai masalah strategis atau yang dianggap penting;
c)   Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi, termasuk laporan hasil audit internal/eksternal;
d)   Menandatangani RJPP dan laporan tahunan;
e)   Melaporkan dengan segera kepada RUPS tentang terjadinya gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
f)   Menginformasikan kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain.

Hak dan Wewenang Komisaris

Hak:
1)   Memiliki akses terhadap Perusahaan sesuai dengan ketentuan AD dan peraturan perUUan yang berlaku;
2)     Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi;
3)     Menanyakan/meminta penjelasan kepada Direksi mengenai pengurusan perseroan;
4)     Menerima honorarium;
5)     Mengundurkan diri;
6)     Menerima salinan risalah rapat Komisaris;
7)     Mendapatkan bantuan tenaga profesional.

Wewenang:       
  1. Memberhentikan sementara waktu anggota Direksi
  2. Mengevaluasi dan menyetujui atau menolak permintaan persetujuan dari Direksi untuk transaksi tertentu sesuai ketentuan AD
  3. Mengambil keputusan di dalam maupun di luar rapat Komisaris.


DIREKSI

Keanggotaan dan Komposisi
1)     Jumlah Direksi paling sedikit 2 (dua) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
2)     Masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan
3)     Komposisi Direksi memungkinkan untuk pengambilan keputusan yang efektif, tepat, cepat dan independen

Kualifikasi Personil Direksi
1)     Syarat Formal : orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah dihukum dalam kurun waktu 5 tahun sebelum pengangkatan
2)     Syarat Materiil : Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, prilaku baik, dedikasi
3)     Syarat Lain : bukan pengurus parpol, usia tidak lebih dari 55 tahun, Tidak memiliki benturan kepentingan


Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi
Tugas dan Tanggung jawab :
a)   Memimpin dan mengurus Perseroan.
b)     Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perseroan.
c)      Mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan
d)     Bertanggungjawab penuh dalam menjalankan tugas untuk kepentingan perseroan sesuai ketentuan yang berlaku
e)     Bertanggungjawab secara pribadi jika bersalah atau lalai dalam pelaksanaan tugasnya

Kewajiban:
a)     Menyiapkan RKAP, RJPP, menandatanganinya bersama dengan Komisaris, dan disyahkan RUPS;
b)     Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan;
c)      Mengadakan dan memelihara pembukuan
d)     Menyusun dan mengimplementasikan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan;
e)     Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan untuk disyahkan RUPS;
f)        Menetapkan struktur organisasi dan uraian tugasnya
g)   Memberikan penjelasan kepada Komisaris   

Hak Direksi
1)     Menetapkan kebijakan-kebijakan
2)     Membuat aturan kepegawaian
3)     Mengangkat dan memberhentikan pekerja
4)     Mengangkat seseorang/kuasanya untuk melakukan perbuatan tertentu atas tanggungjawabnya
5)     Menjalankan tindakan-tindakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
6)     Memperoleh gaji,tunjangan dan fasilitas lain sesuai ketetapan RUPS


Wewenang Direksi
1)     Melakukan perikatan/transaksi sesuai ketentuan AD
2)     Mengatur pendelegasian wewenang
3)     Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama Direksi, serta mewakili perseroan dengan terlebih dulu mendapat persetujuan rapat Direksi 


ORGAN PENDUKUNG

SEKRETARIS PERSEROAN

Kedudukan dan Kualifikasi
1) Diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
2) Memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai.

Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
1)     Koordinasi perencanaan dan penyelenggaraan RUPS
2)     Memastikan perseroan mematuhi ketentuan tentang persyaratan keterbukaan dan pengungkapan dalam laporan tahunan
3)     Mengkoordinasikan rapat direksi dan rapat gabungan direksi dan komisaris
4)     Membuat dan mendokumentasikan risalah RUPS, risalah rapat direksi dan risalah rapat gabungan direksi dan komisaris
5)     Menyiapkan daftar pemegang saham dan daftar khusus
6)     Memastikan kepatuhan atas pelaksanaan GCG
7)     Mewakili perseroan untuk berkomunikasi dengan stakeholders
8)     Menyeleksi informasi yang relevan untuk dipublikasikan kepada stakeholders        



SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI)

Kedudukan dan Kualifikasi
1)     SPI mempunyai kedudukan yang independen
2)     Kepala SPI bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama
3)     Kepala SPI dan Auditor harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai


Tugas dan Tanggung Jawab SPI
1)   Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan;
2)   Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan;
3)   Memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif;
4)     Melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha;
5)     Melakukan audit guna mendorong terciptanya kepatuhan;
6)   Melakukan audit khusus (investigasi) untuk mengungkap kasus ;
7)   Memberikan saran-saran perbaikan ;
8)     Memberikan konsultasi terhadap seluruh jajaran manajemen;
9)     Mendukung penerapan GCG di lingkungan Perusahaan;
10)Melaporkan seluruh hasil kegiatan pengawasannya langsung kepada Direktur Utama dan memberikan tembusan kepada Komisaris melalui Komite Audit.


KOMITE AUDIT

Komposisi dan Keanggotaan
1)   Terdiri atas seorang Ketua dengan komposisi:
a) Ketua Komite Audit adalah salah satu anggota Komisaris Independen.
b) Anggota Komite Audit berasal dari luar Perusahaan.
c) Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Utama.
2)     Anggota Komite harus memiliki komitmen.
3)     Anggota Komite tidak memiliki benturan kepentingan.
4)     Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris.

Tugas dan Tanggung Jawab
1)     Memastikan efektivitas sistem pengendalian internal perseroan
2)     Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit SPI dan Auditor Eksternal.
3)     Memberikan rekomendasi penyempurnaan sistem pengendalian manajemen.
4)     Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
5)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris.
6)     Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris.

Kesimpulan :
Pertamina adalah sebuah BUMN yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia. Visinya adalah menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia. Dan misinya adalah menjalankan usaha minyak, gas, serta energi baru dan terbarukan secara terintegrasi, berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat. Memiliki produk seperti bahan bakar minyak, non-minyak, gas, dll. Pertamina amat sangat berguna bagi masyarakat, karena ini adalah kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat.

                                                                                                                                            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar